PT.BPR JATIM (PERSERODA)

Prokesra Jadi Solusi Kredit UMKM, Pemprov Jatim Pastikan Penyaluran Berjalan Optimal

Share :

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai skema pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu program unggulan yang terbukti efektif dalam membantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan adalah Kredit Pro Kesejahteraan Rakyat (Prokesra), yang disalurkan melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur.

 

Berbeda dengan skema penghapusan kredit macet di bank milik negara, Prokesra menawarkan pinjaman berbunga rendah dengan tingkat kredit macet yang sangat kecil, hanya 0,01 persen. Dengan rata-rata nominal pinjaman sebesar Rp25 juta per UMKM, program ini menjadi solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal usaha tanpa harus terbebani risiko gagal bayar di kemudian hari.

 

“Kami memiliki program Kredit Pro Kesejahteraan Rakyat (Prokesra) yang terbukti efektif dalam membantu UMKM berkembang dengan pembiayaan yang terjangkau dan mudah diakses. Tingkat kredit macetnya pun sangat kecil karena program ini dirancang untuk benar-benar menjangkau mereka yang produktif,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

 

Prokesra tidak hanya memberikan pinjaman, tetapi juga menyediakan pendampingan usaha bagi penerima kredit. Hal ini membuat para pelaku UMKM lebih siap dalam mengelola modal serta meningkatkan daya saing usaha mereka. Dengan skema yang lebih terstruktur dan berbasis kebutuhan riil, program ini membantu mengurangi risiko kredit macet serta memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan untuk pengembangan usaha.

 

Program ini juga selaras dengan upaya Pemprov Jatim dalam mendorong keuangan inklusif di sektor UMKM. Melalui kerja sama dengan BPR yang tersebar di berbagai daerah, Prokesra dapat diakses oleh pelaku usaha mikro hingga ke tingkat desa, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas.

 

Di tengah kebijakan penghapusan kredit macet yang diberlakukan oleh pemerintah pusat bagi UMKM dengan pinjaman di bawah Rp500 juta, Prokesra tetap menjadi pilihan yang lebih stabil bagi pelaku usaha. Jika penghapusan kredit macet hanya berlaku bagi UMKM terdampak pandemi atau bencana alam, Prokesra memberikan akses pembiayaan yang lebih luas tanpa batasan kategori usaha.

 

Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 sebagai dasar kebijakan penghapusan kredit macet UMKM di bank milik negara, dengan target satu juta UMKM penerima manfaat. Hingga saat ini, sekitar 71.000 UMKM telah mendapat penghapusan utang, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi oleh perbankan dan otoritas terkait.

 

Sementara itu, Prokesra tetap menjadi pilihan utama bagi UMKM di Jawa Timur yang ingin mendapatkan akses kredit tanpa risiko utang yang berat. Dengan sistem pendampingan dan skema pembayaran yang lebih fleksibel, program ini terbukti mampu menjaga keberlanjutan usaha serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

 

Pemprov Jatim bersama dengan Bank UMKM Jatim dan BPR terus berkomitmen untuk memperkuat peran UMKM dalam mendorong perekonomian daerah. Ke depan, Prokesra akan terus dikembangkan agar semakin banyak pelaku usaha yang bisa mengakses pembiayaan dengan mudah, cepat, dan tanpa kendala administratif yang rumit.

 

Dengan adanya program seperti Prokesra, pelaku UMKM di Jawa Timur tidak hanya mendapatkan akses pembiayaan yang lebih inklusif, tetapi juga mendapatkan dukungan penuh untuk mengembangkan usaha mereka secara berkelanjutan dan mandiri.

 

 

Sumber : https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2025/pemprov-jatim-verifikasi-data-umkm-yang-berhak-dapat-penghapusan-kredit-macet/

More Posts

Send Us A Message

Post
Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan ?
Scan the code
Customer Servic PT.BPR Jatim (Perseroda)
Hallo , Apa yang bisa kami bantu ?