PT.BPR JATIM (PERSERODA)

Jatim Hapus Pajak Kendaraan untuk Warga Tak Mampu

Share :

Surabaya– Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang telah menjadi agenda tahunan ini memasuki tahun keenam pelaksanaannya. Selain untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur, pemutihan kali ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor telah menjadi program tahunan yang konsisten dijalankan. “Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/7).

Gubernur Khofifah telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai dasar hukum kebijakan ini. Pertama, pembebasan pajak daerah; kedua, keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ia menyebut, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Keputusan gubernur ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan PKB serta BBNKB bagi masyarakat Jawa Timur,” jelasnya.

Berdasarkan Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025, pembebasan mencakup sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, penghapusan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. Pemutihan ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Pemberlakuan Pemutihan

Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan kebijakan ini antara lain pemilik kendaraan roda dua yang masuk data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pemilik sepeda motor roda tiga dengan PKB maksimal Rp500.000, serta pengemudi ojek online.

“Pemutihan ini berlaku 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat, khususnya ojek online dan pelaku usaha roda tiga, silakan manfaatkan,” kata Khofifah.

Pemprov Jatim memproyeksikan, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB akan dimanfaatkan 691.913 objek, menghasilkan penerimaan Rp194,6 miliar. Pembebasan PKB progresif mencakup 1.619 objek, senilai Rp1,1 miliar, dengan proyeksi penerimaan Rp2,88 miliar.

Pembebasan tunggakan PKB untuk sepeda motor wajib pajak P3KE mencakup 152.523 objek, senilai Rp8,9 miliar, dengan potensi penerimaan Rp29,5 miliar. Untuk sepeda motor ojek online, diperkirakan 16.334 objek senilai Rp2,2 miliar, dengan penerimaan Rp3,29 miliar.

Sementara itu, kendaraan roda tiga diperkirakan 16.004 objek akan memanfaatkan, senilai Rp1,36 miliar, dengan penerimaan Rp655 juta. Total 878.392 objek diprediksi terlibat, dengan nilai pembebasan pajak Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231 miliar.

Selain itu, Kepgub Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 memperpanjang masa keringanan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan PKB dan BBNKB. Kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat juga diberikan perlakuan serupa.

“Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi syarat yang telah ditentukan,” imbuh Khofifah.

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai gerai Samsat dan platform digital yang telah disediakan. “Pembayaran kini makin mudah dan dekat, bisa melalui banyak kanal,” tegasnya.

Informasi lebih lanjut terkait pemutihan pajak kendaraan dan keringanan PKB/BBNKB dapat diakses melalui Kantor Samsat terdekat di seluruh Jawa Timur.

“Silakan cek langsung ke Samsat terdekat untuk informasi rinci. Insya Allah petugas akan membantu secara jelas,” pungkas Khofifah.

Bank UMKM Jatim Tawarkan Kredit Kendaraan Bermotor untuk Dukung Produktivitas Masyarakat

Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank UMKM Jatim menyediakan fasilitas Kredit Kendaraan Bermotor yang dapat dimanfaatkan oleh ojek online, pelaku usaha mikro, serta masyarakat umum yang membutuhkan kendaraan legal dan produktif.

Produk ini dirancang agar masyarakat dapat memiliki kendaraan baru atau layak pakai tanpa terbebani proses pembiayaan yang memberatkan.

Spesifikasi produk:

  • Jangka waktu (tenor): hingga 60 bulan
  • Suku bunga: mulai dari 1,00% per bulan
  • Repayment Capacity: 80% dari sisa gaji bersih setelah dikurangi kewajiban lain

Bank UMKM Jatim menyambut baik langkah Pemprov Jatim dalam memperluas akses dan legalitas kendaraan di kalangan pelaku ekonomi rakyat. Bank siap menjadi mitra strategis dalam peningkatan mobilitas serta pertumbuhan UMKM Jawa Timur.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor cabang Bank UMKM Jatim terdekat untuk informasi lebih lanjut dan simulasi pembiayaan.

 

More Posts

Send Us A Message

Post
Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan ?
Scan the code
Customer Service PT.BPR Jatim(Perseroda)
Hallo , Apa yang bisa kami bantu ?