Tata Cara Pengaduan Konsumen
Cara Pengisian Form Pengaduan Konsumen:
- Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan oleh adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian material pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank
- Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Bank terkait atau melalui Hotline (031) 99014761 atau website di bankumkm.id
a. Pengaduan Lisan
i. Pengaduan disampaikan melalui telepon atau datang ke Cabang tatap muka dengan pejabat/ pegawai penyelenggara.
ii. Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi identitas Konsumen antara lain: nama; alamat; telepon yang dapat dihubungi; serta deskripsi singkat pengaduan.
b. Pengaduan Secara Tertulis
i. Pengaduan disampaikan melalui sarana/media seperti surat ke Cabang atau Kantor Pusat, email ke info@bprjatim.co.id atau di bankumkm.id/pengaduan.
ii. Pengaduan transaksi keuangan harus dilengkapi dengan fotocopy identitas konsumen dan dokumen pendukung linnya seperti :
> Jenis jasa sistem pembayaran yang digunakan.
> Nomer kartu/rekening, transaksi/setoran dan atau bukti transaksi lainnya / sales draft, dsb.
> Menulis kronologi kejadian :
– Tanggal dilakukan transaksi
– Permasalahan yang diadukan - Cara Pengisian Form Pengaduan Nasabah melalui website :
a. Pilih salah satu cabang tempat pengaduan.
b. Bila nasabah mengisi sendiri, silahkan isi seluruh kolom pada bagian nasabah. Bila nasabah meminta bantuan pihak lain untuk mengisi formulir pengaduan, maka pihak lain tersebut dapat mengisi pada bagian perwakilan perwakilan nasabah.
c. Isi seluruh kolom isian yang tertera pada bagian (baik nasabah walaupun perwakilan nasabah sesuai poin 2) dengan benar dan lengkap.
d. Ketik uraian pengaduan yang ingin disampaikan.
e. Klik submit