bankumkm.id

Tata Cara Pengaduan Konsumen

Cara Pengisian Formulir Pengaduan Konsumen:
  1. Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materil pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
  2. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Cabang terkait atau melalui:
       a.  Pengaduan Lisan
           i. Pengaduan disampaikan melalui Hotline (031) 99014761 atau datang ke Cabang tatap muka dengan pejabat/pegawai penyelenggara.      ii. Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi identitas Konsumen antara lain: nama; alamat; telepon yang dapat dihubungi; serta deskripsi singkat pengaduan.
       b. Pengaduan Secara Tertulis
        i. Pengaduan disampaikan melalui sarana/media seperti surat ke Cabang atau Kantor PusatWhatsApp 085335844624, email info@bprjatim.co.id atau di bankumkm.id/pengaduan.
          ii. Pengaduan transaksi keuangan harus dilengkapi dengan fotocopy identitas konsumen dan dokumen pendukung lainnya seperti :                     > Jenis jasa sistem pembayaran yang digunakan.
               > Nomer kartu/rekening, transaksi/setoran dan atau bukti transaksi lainnya / sales draft, dsb.
               > Menulis kronologi kejadian :
                  – Tanggal dilakukan transaksi
                  – Permasalahan yang diadukan
  3. Cara Pengisian Formulir Pengaduan Nasabah melalui website :
       a. Pilih salah satu cabang tempat pengaduan.
      b. Bila pelanggan mengisi sendiri, silahkan isi seluruh kolom pada bagian pelanggan. Bila nasabah meminta bantuan pihak lain untuk mengisi formulir pengaduan, maka pihak lain tersebut dapat mengisi pada bagian perwakilan perwakilan nasabah.
       c. Isi seluruh kolom isian yang tertera pada bagian (baik nasabah walaupun perwakilan nasabah sesuai poin 2) dengan benar dan lengkap.
       d. Ketik deskripsi pengaduan yang ingin disampaikan.
       e. Klik kirim

Pengaduan Konsumen

Pengaduan
Scroll to Top