Surabaya, 29 Juli 2025 – PT Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur kini resmi menggunakan nomenklatur baru sebagai PT Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur. Meskipun nomenklaturnya berubah, singkatan perusahaan tetap PT BPR Jatim (Perseroda).
Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-80/KO.14/2025, sejalan dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Selain itu, perubahan nama ini juga telah memperoleh pengesahan melalui:
Akta Nomor 94 tanggal 16 Juni 2025 oleh Notaris Acik Kurniayati, SH., MH., MKn;
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0045762.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Direksi PT BPR Jatim (Perseroda) menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi terbaru di sektor perbankan. Dengan nama baru ini, perusahaan semakin menegaskan perannya sebagai Bank Perekonomian Rakyat yang fokus pada pemberdayaan UMKM dan ekonomi lokal di Jawa Timur.
Masyarakat dan nasabah tidak perlu khawatir, karena seluruh layanan dan fasilitas perbankan tetap berjalan normal. Seluruh dokumen, informasi, dan tampilan nama perusahaan akan disesuaikan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.