KREDIT KEPEMILIKAN EMAS BATANGAN & PERHIASAN
Kredit
Kepemilikan Emas Batangan & Perhiasan
Fasilitas kredit yang diberikan kepada masyarakat bagi yang ingin memiliki Emas Batangan dan Perhiasan secara angsuran.
Syarat & Ketentuan
- Permohonan Kredit
- Fotokopi KTP / SIM
- Fotokopi KK
- NPWP (bila plafond diatas Rp20.000.000,-)
- Fotokopi Slilp Gaji atau surat keterangan penghasilan 3 bulan terakhir
Ketentuan
- DP dimulai dari 5% untuk emas batangan
- DP dimulai dari 20% untuk emas perhiasan
- Pecahan emas batangan mulai dari 1 gram
* Syarat dan Ketentuan Berlaku