Kredit

Linkage LKM

(Lembaga Keuangan Mikro)

Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada lembaga keuangan lain, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Koperasi, untuk diteruspinjamkan ke pelaku usaha. Kredit Linkage bertujuan untuk meningkatkan ekspansi kredit melalui pola Excetuting dan/atau Pola Channeling.

Penerima Kredit

Ketentuan

  • Jangka Waktu : maksimal 3 Tahun
  • Suku Bunga : 10,00% p.a efektif
Scroll to Top