SINDIKASI

Kredit

Sindikasi

Fasilitas kredit yang diberikan oleh beberapa bank atau lembaga pembiayaan kepada satu atau lebih debitur. Kredit ini diberikan untuk pembiayaan proyek, baik dalam bentuk investasi maupun modal kerja.

Syarat & Ketentuan

Ketentuan

  • Penerima : 
    – Perumahan Swasta
    – Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMD/BUMN)
  • Suku Bunga : minimal 10,00% p.a efektif
  • Jangka Waktu : maksimal 3 Tahun

* Syarat dan Ketentuan Berlaku

Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan ?
Scan the code
Customer Servic PT.BPR Jatim (Perseroda)
Hallo , Apa yang bisa kami bantu ?