Kredit
Pemborong/Talangan
Kredit yang diperuntukkan bagi Pengusaha untuk membiayai tagihan atau piutang pengusaha kepada pihak lain yang terjamin kepastian pembayarannya.
Syarat & Ketentuan
- Permohonan Kredit
- Fotokopi KTP suami & istri, akta nikah, KK.
- Fotokopi kepemilikan agunan BPKB dan/atau SHM/SHGB/SHP
- Memiliki tempat tinggal tetap atau melampirkan Surat Keterangan Domisili.
Ketentuan
- Plafond : Max 70% dari tagihan / piutang yang diterima
- Suku Bunga : 20,25% p.a Efektif (disesuaikan dengan Surat Edaran Direksi terbaru), untuk pembayaran bunga kredit dipungut dimuka sekaligus.
- Jangka Waktu diberikan sesuai dengan jangka waktu penyelesaian piutang / tagihan atau maksimal selama 6 bulan, Biaya Provisi 0,5% (untuk jangka waktu 1 s/d 6 bulan)