Kredit

Pemborong/Talangan

Kredit yang diperuntukkan bagi Pengusaha untuk membiayai tagihan atau piutang pengusaha kepada pihak lain yang terjamin kepastian pembayarannya.

Syarat & Ketentuan

Ketentuan

  • Plafond : Max 70% dari tagihan / piutang yang diterima
  • Suku Bunga : 20,25% p.a Efektif (disesuaikan dengan Surat Edaran Direksi terbaru), untuk pembayaran bunga kredit dipungut dimuka sekaligus.
  • Jangka Waktu diberikan sesuai dengan jangka waktu penyelesaian piutang  / tagihan atau maksimal selama   6 bulan, Biaya Provisi 0,5% (untuk jangka waktu 1 s/d 6 bulan)
Scroll to Top