SEJARAH & PROFIL
Sejarah Bank UMKM dari mulai terbentuk sampai sekarang menjadi mitra dari binis atau UMKM di Jawa Timur
Berawal saat Pemerintah Jawa Timur mengeluarkan kebijakan di bidang perkreditan guna mendorong pengembangan usaha kecil, dengan membentuk Kredit Pedesaan yang disebut Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK). Pilot project yang semula hanya dilaksanakan di wilayah Madura pada tahun 1984/1985 diperluas ke seluruh Jawa Timur dengan SK No. 197 tahun 1984
Dengan berlakunya undang-undang No.7 tahun 1992 maka sesuai ketentuan pasal 58 bahwa Lembaga Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
Diantara 22 unit Lembaga Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur (LKURK)setelah melalui beberapa penyaringan dan penelitian oleh Bank Indonesia dikukuhkan menjadi 66 unit PD. BPR KURK JATIM dengan Perda No. 16 tahun 1994. BPR tersebut telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai surat keputusan Nomor 3/13/KEP.DGS/2001 tanggal 5 Oktober 2001. Berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (BPR Jatim) Nomor 72 tanggal 21 Desember 2000 yang dibuat dihadapan Notaris Kosidi Wirjohardjo, S.H. notaris di Surabaya yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-15080 HT.01.01.TH.2001 tanggal 5 Desember 2001.
Perubahan Nama PT.BPR JATIM menjadi PT.BPR JATIM (Perseroda) dengan fomasi 1 Kantor Pusat, 32 Kantor Cabang, 124 Kantor Kas, 3 Payment Point, 32 Mobil Kas & 35 ATM.
RUPS Tahun Buku 2024 dan RUPS Luar Biasa 2025 yang digelar pada 16 Juni memutuskan perubahan nomenklatur dari PT Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi PT Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur yang disingkat menjadi PT BPR Jatim (Perseroda). Perubahan ini disahkan melalui Akta Notaris Nomor 94 tanggal 16 Juni 2025 oleh Notaris Acik Kurniayati, SH., MH., MKn; persetujuan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai AHU-0045762.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur yang disingkat PT BPR Jatim Perseroda; dan Keputusan Kepala OJK Kepala OJK Provinsi Jawa Timur nomor: KEP-80/KO.14/2025 TANGGAL 28 Juli 2025 tentang Perubahan Nama PT Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi PT Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur yang disingkat PT BPR Jatim (Perseroda).
Visi Misi Bank UMKM
Visi
Menjadi Bank yang terpercaya dan dapat diandalkan masyarakat Jawa Timur.
Misi
Meningkatkan peran dalam pertumbuhan ekonomi Jawa Timur melalui pengembangan UMKM di seluruh sektor ekonomi.
Moto
Mitra UMKM terpercaya.

- CORPORATE CULTURE -
TUNTAS
TRANSPARAN
Pegawai BANK UMKM Jawa Timur selalu bertanggung jawab atas setiap pekerjaan yang dilakukan.
UNGGUL
Pegawai BANK UMKM Jawa Timur profesional, berkualitas, tangguh, dan tidak mudah menyerah.
NETWORK
Pegawai BANK UMKM Jawa Timur mampu membangun, memelihara dan mengembangkan jaringan nasabah.
TERAMPIL
Pegawai BANK UMKM Jawa Timur kompeten, memiliki keterampilan dan keahlian dalam melakukan pekerjaan.
AMANAH
Pegawai BANK UMKM Jawa Timur dapat dipercaya, bertanggung jawab, disiplin, jujur, dan berintegritas.
SUKSES
Pegawai BANK UMKM Jawa Timur selalu mengupayakan keberhasilan dalam mencapai target yang ditetapkan.