Kredit
Linkage LKM
(Lembaga Keuangan Mikro)
Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada lembaga keuangan lain, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Koperasi, untuk diteruspinjamkan ke pelaku usaha. Kredit Linkage bertujuan untuk meningkatkan ekspansi kredit melalui pola Excetuting dan/atau Pola Channeling.
Penerima Kredit
- Lembaga Keuangan Mikro yang berbentuk Badan Usaha atau Perseroan Terbatas dengan kepemilikan : Perorangan, Badan Usaha Milik Desa/Kelurahan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Koperasi.
- Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dapat diberi fasilitas kredit adalah yang memiliki predikat atau hasil penilaian tingkat Kesehatan usahanya tergolong “SEHAT”
Ketentuan
- Jangka Waktu : maksimal 3 Tahun
- Suku Bunga : 10,00% p.a efektif