Kredit

Sindikasi

Fasilitas kredit yang diberikan oleh beberapa bank atau lembaga pembiayaan kepada satu atau lebih debitur. Kredit ini diberikan untuk pembiayaan proyek, baik dalam bentuk investasi maupun modal kerja.

Syarat & Ketentuan

Ketentuan

  • Penerima : 
    – Perumahan Swasta
    – Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMD/BUMN)
  • Suku Bunga : minimal 10,00% p.a efektif
  • Jangka Waktu : maksimal 3 Tahun
Scroll to Top