Kredit
Sindikasi
Fasilitas kredit yang diberikan oleh beberapa bank atau lembaga pembiayaan kepada satu atau lebih debitur. Kredit ini diberikan untuk pembiayaan proyek, baik dalam bentuk investasi maupun modal kerja.
Syarat & Ketentuan
- Permohonan Kredit
- Fotokopi KTP / SIM
- Surat pembelian (kwitansi dari toko) jika ada
Ketentuan
- Penerima :
– Perumahan Swasta
– Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMD/BUMN) - Suku Bunga : minimal 10,00% p.a efektif
- Jangka Waktu : maksimal 3 Tahun